KTR Universitas Sriwijaya: PENGENDALIAN ROKOK DI INDONESIA

PENGENDALIAN ROKOK DI INDONESIA


Di Indonesia melalui Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) membentuk bagan khusus pengendalian tembakau yang dikenal Tobacco Control Support Center ( TCSC ). TCSC-IAKMI menjalankan tujuan pengendalian tembakau di Indonesia melalui jejaring dengan berbagai lembaga, instansi pemerintah, LSM, dunia pendidikan (perguruan tinggi, sekolah), dan kalangan jurnalis dengan maksud agar adanya pemahaman dan pengertian masyarakat sehingga berhenti merokok meningkat dan jumlah perokok menurun dan mendorong pemerintah untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT).(31)
            Selain itu  TCSC-IAKMI juga membuat paket pedoman pengembangan kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk memberikan pegangan bagi advocator. Paket pedoman tersebut dibuat dalam 7 seri meliputi :
1.      Seri 1, Perlindungan terhadap paparan asap rokok orang lain
2.      Seri 2, Mitos dan fakta: Kiat menghadapi oposisi
3.      Seri 3, Pengalaman keberhasilan berbagai Negara
4.      Seri 4, Langkah-langkah penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
5.      Seri 5,  Pedoman penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
6.      Seri 6, Prototipe undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
7.      Seri 7, Sosialisasi dan kampanye public.(32)

            Dalam usaha melakukan pengendalian tembakau di Indonesia dan mendorong Indonesia untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT) kegiatan lain yang dilakukan TCSC-IAKMI juga kiat melakukan kampanye anti tembakau dan sosialisasi melalui talk show melalui radio dan kerjasama media center dan melakukan konferensi-konferensi terkait masalah pengendalian rokok di Indonesia. Salah satu konferensi yang dilaksanakan TSCS-IAKMI dan bekerjasama dengan Kementerian kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases, dan World Health Organization (WHO) adalah The 1stIndonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH). Konverensi ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengendalian tembakau antara lain: pemerintah, akademisi, peneliti, aktivis kesehatan masyarakat, univeristas, organisasi profesi, media dan mahasiswa untuk mengkaji berbagai isu pengendalian tembakau secara komprehensif untuk mendapatkan pemahaman dan kesamaan pandangan dalam menyikapi pemasalahan rokok di Indonesia.(33)
            Isi atau keputusan dari konferensi ini meliputi :
  1. Menyatakan sekaligus meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin mengaksesi Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC);
  2. Menyerukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan usulan industri rokok dan para pendukungnya;
  3. Meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan memasukkan pengetahuan tentang bahaya buruk merokok terhadap kesehatan ke dalam kurikulum pendidikan anak sedini mungkin;
  4. Meminta pemerintah dan pihak akademisi, untuk melakukan berbagai riset yang berkaitan dengan pengendalian tembakau disesuaikan dengan prioritas riset di masing-masing institusi;

  1. Mendesak pemerintah untuk melarang semua jenis iklan rokok termasuk promosi dan sponsorship;
  2. Meminta pemerintah untuk menaikkan cukai dan pajak produk tembakau dan meminta DPR RI mengamandemen UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya mengubah tarif cukai rokok minimal 80% dari harga jual eceran;
  3. Meminta pemerintah Indonesia untuk mengadopsi kode etik nasional untuk mencegah intervensi industri rokok terkait dengan kebijakan kesehatan masyarakat;
  4. Mendukung Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan 40% Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok pada 24 Juni 2014 dan mendukung upaya perluasan dan penegakkan 100% kawasan bebas asap rokok di tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. (34)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © KTR Universitas Sriwijaya Urang-kurai