Di Indonesia melalui Ikatan Ahli
Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) membentuk bagan khusus pengendalian
tembakau yang dikenal Tobacco Control Support Center ( TCSC ). TCSC-IAKMI
menjalankan tujuan pengendalian tembakau di Indonesia melalui jejaring dengan
berbagai lembaga, instansi pemerintah, LSM, dunia pendidikan (perguruan tinggi,
sekolah), dan kalangan jurnalis dengan maksud agar adanya pemahaman dan
pengertian masyarakat sehingga berhenti merokok meningkat dan jumlah perokok
menurun dan mendorong pemerintah untuk menandatangani Framework Convention for
Tobacco Control (FTCT).(31)
Selain
itu TCSC-IAKMI juga membuat paket
pedoman pengembangan kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk memberikan pegangan
bagi advocator. Paket pedoman tersebut dibuat dalam 7 seri meliputi :
1. Seri 1, Perlindungan terhadap paparan asap rokok orang lain
2. Seri 2, Mitos dan fakta: Kiat menghadapi oposisi
3. Seri 3, Pengalaman keberhasilan berbagai Negara
4. Seri 4, Langkah-langkah penyusunan undang-undang/PERDA
kawasan tanpa rokok
5. Seri 5, Pedoman
penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
6. Seri 6, Prototipe undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
Dalam
usaha melakukan pengendalian tembakau di Indonesia dan mendorong Indonesia
untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT) kegiatan
lain yang dilakukan TCSC-IAKMI juga kiat melakukan kampanye anti tembakau dan
sosialisasi melalui talk show melalui radio dan kerjasama media center dan
melakukan konferensi-konferensi terkait masalah pengendalian rokok di
Indonesia. Salah satu konferensi yang dilaksanakan TSCS-IAKMI dan bekerjasama
dengan Kementerian
kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases, dan
World Health Organization (WHO) adalah The 1stIndonesian Conference on Tobacco
or Health (ICTOH). Konverensi ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak yang
terlibat dalam upaya pengendalian tembakau antara lain: pemerintah, akademisi,
peneliti, aktivis kesehatan masyarakat, univeristas, organisasi profesi, media
dan mahasiswa untuk mengkaji berbagai isu pengendalian tembakau secara
komprehensif untuk mendapatkan pemahaman dan kesamaan pandangan dalam menyikapi
pemasalahan rokok di Indonesia.(33)
Isi
atau keputusan dari konferensi ini meliputi :
- Menyatakan sekaligus
meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin mengaksesi
Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC);
- Menyerukan Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan atau tidak
melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan usulan industri rokok dan para
pendukungnya;
- Meminta Pemerintah
untuk mempertimbangkan memasukkan pengetahuan tentang bahaya buruk merokok
terhadap kesehatan ke dalam kurikulum pendidikan anak sedini mungkin;
- Meminta pemerintah dan
pihak akademisi, untuk melakukan berbagai riset yang berkaitan dengan
pengendalian tembakau disesuaikan dengan prioritas riset di masing-masing
institusi;
- Mendesak pemerintah
untuk melarang semua jenis iklan rokok termasuk promosi dan sponsorship;
- Meminta pemerintah
untuk menaikkan cukai dan pajak produk tembakau dan meminta DPR RI
mengamandemen UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya mengubah tarif
cukai rokok minimal 80% dari harga jual eceran;
- Meminta pemerintah
Indonesia untuk mengadopsi kode etik nasional untuk mencegah intervensi
industri rokok terkait dengan kebijakan kesehatan masyarakat;
- Mendukung Kementerian
Kesehatan RI untuk menerapkan 40% Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW)
pada bungkus rokok pada 24 Juni 2014 dan mendukung upaya perluasan dan
penegakkan 100% kawasan bebas asap rokok di tingkat Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia. (34)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar