KAWASAN TANPA ROKOK DI INDONESIA
WHO memperkirakan bahwa pada
tahun 2030, dari 70% kematian yang disebabkan oleh rokok akan terjadi di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Riset
Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokok saat ini sebesar 34,7%;
artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok. Untuk itu,
pengembangan Pedoman Kawasan Tanpa Rokok sangatlah tepat dan harus menjadi
agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. {Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia, 2011 #7}
Sejalan dengan
pengendalian tembakau dari WHO, di Indonesia menerapkan Kebijakan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) sebagai strategi intervensi utama pengendalian rokok. Kebijakan ini
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok, bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan
terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa
rokok. {kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #18; Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}. Sejalan
dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palembang menyampaikan RancanganPeraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok dan kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa
Rokok. Perda sudah diterbitkan adalah
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berikut adalah landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok{Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}
- Instruksi Menteri Kesehatan Nomor
84/Menkes/Inst/II/2002 tentangKawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan
Sarana Kesehatan
- Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor
4/U/1997tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok
- Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009
tentangKesehatan pasal 113 sampai dengan116
- Undang-Undang Republik IndonesiaTahun 2009
tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999
tentang HakAsasi Manusia
- Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No. 19 Tahun
2003 tentangPengamanan Rokok bagi Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencema Udara.
Dengan
diterapkannya KTR disetiap daerah diharapkan lingkungan yang sehat dapat
terwujud di Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum
serta tempat-tempat lain yang ditetapkan. {Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia, 2011 #7}
Definisi, Manfaat dan
Pembagian Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan yang tidak boleh ada orang merokok, memproduksi dan
promosi rokok. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk
tembakau. {Kementrian Kesehatan Republik
Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17; Nur, 2009 #19}.
Manfaat KTR antara lain: menghargai dan
melindungi hak bukan perokok untuk bebas dari paparan asap rokok yang berbahaya
untuk kesehatan, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari
asap rokok, memberikan citra positif bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,
tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan,
membatasi ruang gerak perokok untuk menyebarkan paparan asap kepada bukan
perokok dan menurunkan angka perokok dan mencegah meningkatnya angka perokok
pemula. {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7}. Tujuan
pengaplikasian KTR adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok,
mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,
mengoptimalkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat
dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah
perokok pemula, mewujudkan generasi muda yang sehat, memberikan acuan bagi
pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan dari bahaya asap
rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bagi masyarakat dan menurunkan angka kejadian akibat dampak
buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. {Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan
Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun
2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi
berikut sasaran setiap tempat KTR {Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan
Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}:
1.
Tempat Umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh
pemerinyah, swasta atas perorangan berupa ruang tertutup yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kota, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum
antara lain terminal, termasuk terminal bus, bandara, stasiun kereta api, mall,
pusat perbelanjaan hotel, restoran dan sejenisnya. Sasaran KTR pada tempat umum
adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola sarana penunjang di tempat umum
(restoran, hiburan, dsb), karyawan dan pengunjung/pengguna tempat umum.
2.
Tempat Kerja
Tempat kerja adalah ruangan tertutup bergerak atau tidak
bergerak dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering dimasuki tenaga
kerja dan tempat tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran
ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya. Sasaran pada tempat kerja
adalah pimpinan/penanggung jawab/
pengelola sarana penunjang di tempat kerja (kantin, toko, dsb),
staf/pegawai/karyawan dan tamu.
3.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah adalah bangunan atau tempat tertutup yang
memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para
pemeluk masing-masing agama secara permanen tidak termasuk tempat ibadah
keluarga. Sasaran pada tempat kerja adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola
tempat ibadah, jemaah dan masyarakat di sekitar tempat ibadah.
4.
Arena Kegiatan Anak
Arena kegiatan anak adalah tempat tertutup yang diperuntukan
untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan
anak, arena bermain anak-anak dan sejenisnya.
Sasaranya adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat anak
bermain dan pengguna/pengunjung tempat anakbermain
5.
Angkutan Umum
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa
kendaraan darat, air dan udara yang merupakan ruang tertutup, termasuk di
dalamnya taksi, bus umum, angkutan kota, dan sebagainya. Sasaran KTR pada
angkutan umum adalah pengelola sarana penunjang di angkutan umum (kantin,
hiburan, dsb), karyawan, pengemudi dan awak angkutan dan penumpang.
6.
Kawasan Proses Belajar Mengajar
Kawasan Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang
dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar atau pendidikan dan pelatihan.
Sasaran pada tempat proses belajar mengajar adalah pimpinan/penanggung jawab/
pengelola tempat proses belajar mengajar, peserta didik/siswa, tenaga
kependidikan (guru) dan unsur sekolah lainnya (tenagaadministrasi, pegawai di
sekolah).
7.
Tempat Pelayanan Kesehatan
Tempat Pelayanan Kesehatan adalah tempat tertutup yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah
dan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter, tempat
praktik bidan toko obat/apotek, laboraturium, dan tempat kesehatan lainnya
antara lain balai pengobatan. Sasaran pada tempat pelayanan kesehatan meliputi
: pimpinan/penanggung jawab/ pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, pasien,
pengunjung, tenaga medis dan non medis.
Metode, Prinsip dan Intervensi Menciptakan Kawasan Tanpa
Rokok
Berbagai metode promosi tentang kawasan tanpa rokok.
Pusat pengendalian tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia,
merumuskan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dapat dilakukan dengan beberapa
cara, antara lain {Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan
Masyarakat Indonesia, 2008 #13; Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli
Kesehatan Masyarakat Indonesia, 2008 #13}
1.
Dukungan
Masyarakat, Pemahaman dan partisipasi masyarakat
tentang bahaya asap rokok bagi diri sendiri dan orang lain dan agar pentaatan
peraturan didasari oleh kesadaran bukan keterpaksaan karena adanya sanksi
peraturan.
2.
Fase
Kampanye Publik Dan Sosialisasi Masyarakat, Pra peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan
kesadaran dan penerimaan masyarakat dan
pasca peraturan daerah dengan tujuan mendapatkan kesamaan pemahaman
tentang isi peraturan serta meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan.
3. Kerjasama dengan MEDIA, Media
massa merupakan kekuatan yang dapat mempengaruhi opini masyarakat dengan
menampilkan dampak negatif akibat rokok yang sebelumnya belum diketahui oleh
masyarakat banyak.
1.
Prinsip 1 , Mengeliminasi total asap tembakau di ruangan dan 100%lingkungan tanpa
asap rokok.
2. Prinsip
2, Semua orang harus
terlindung dari paparan asap rokok baik indoor
maupun outdoor.
3. Prinsip
3, Peraturan bersifat
mengikat secara hukum dan dibuat sederhana,jelas
dan dapat dilaksanakan secara hukum.
4. Prinsip
4, Perencanaan yang baik dan sumber daya yang
cukup dalampelaksanaan dan penegakan hukum.
5. Prinsip
5, adanya mitra dan
partisipasi Lembaga-lembaga
kemasyarakatantermasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesidalam
proses pengembangan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
6. Prinsip
6, Pelaksanaan dimonitoring berkala.
7.
Prinsip 7,Amandemen dan perbaikan peraturan dalam penegakan hukum ataukebijakan
lain menampung perkembangan bukti ilmiah dan
pengalaman berdasarkan studi kasus. (32)
Intervensi yang akan digunakan pada penelitian ini
mengadopsi dari pendekatan yang digunakan Pusat pengendalian penyakit dunia
(CDC) dalam upaya mengendalikan tembakau (smoking
cessation) yang dilakukan penyusun dkk
Intervensi program ini diberikan kepada semua anggota rumah tangga
terpilih yaitu orang tua dan anak. Intervensi program yang akan dilakukan pada
penelitian ini antara lain :(15)
a. Brief
clinical intervention
Pada
tahap ini akan dipilih 2 orang tenaga kesehatan atau kader dari setiap desa
untuk pelatihan (training) mengenai rumah tangga tanpa asap rokok. Training
terhadap tenaga kesehatan atau kader bertujuan agar dapat memberikan konseling
seputar rokok dan pentingnya rumah tangga tanpa asap rokok. Hal ini dilakukan
oleh tenaga kesehatan di desa baik bidan maupun kader puskesmas.
Pelatihan
tenaga kesehatan atau kader akan dilakukan oleh peneliti bersama anggota
peneliti. Pelatihan akan diberikan sebanyak satu (1) kali selama dua hari
kepada tenaga kesehatan atau kader. Materi pelatihan yang diberikan meliputi
bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa asap rokok. Tenaga kesehatan juga akan diberikan flipchart yang mempermudah mereka
melakukan konseling tentang rokok.
b.
Konseling
terpadu
Konseling
yang akan diberikan mengenai kawasan rumah tangga tanpa asap rokok. Konseling
ini akan diberikan oleh tenaga kesehatan atau kader yang telah di training
mengenai substansi materi yang harus disampaikan kepada klien. Responden yang
akan menjadi target konseling terpadu ini adalah kepala rumah tangga (ayah).
Responden dimotivasi untuk merokok tidak di dalam ruangan tertutup, seperti
rumah. Jika mereka ingin merokok, mereka disarankan untuk merokok di ruangan
terbuka, seperti halaman rumah dan tidak merokok di depan anak-anak. Konsep ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk
dari asap rokok bagi perokok pasif di tingkat rumah tangga.
Konseling
terpadu akan diberikan sebanyak satu (1) kali hingga dua kali dalam satu bulan oleh tenaga
kesehatan yang telah dilatih. Konseling ini akan diberikan secara individual
dengan cara datang ke rumah tangga yang terpilih menjadi responden ataupun kelompok. Waktu pemberian konseling akan
dilakukan secara terpadu pada waktu sore hari pada hari-hari libur seperti
sabtu dan minggu.
c.
SMS
gaul promosi kesehatan
Sasaran
program SMS gaul ini adalah remaja. Apabila di rumah tangga terpilih ada
anggota rumah tangga yang berstatus remaja maka sms gaul akan diberikan sebagai
penguat program intervensi kawasan rumah tangga tanpa asap rokok yang diberikan
kepada kepala keluarga. SMS gaul adalah salah satu cara yang dipilih sebagai
sarana promosi kesehatan melalui mobile
phone (handphone). Melalui sms gaul diharapkan promosi kesehatan dapat
diberikan secara kontinu dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan banyaknya
masyarakat yang telah menggunakan handphone terutama kalangan remaja, sehingga
dianggap handphone sebagai salah media yang dapat efektif dalam penyebaran
informasi kesehatan. SMS gaul akan diberikan secara rutin setiap hari selama
satu bulan (30 hari) kepada remaja oleh tim.
SMS
gaul akan berisi pesan edukasi
terhadap remaja mengenai bahaya rokok dan ajakan untuk tidak merokok di dalam
ruang tertutup dalam hal ini rumah.
Untuk remaja yang bukan perokok, sms ini akan memotivasi mereka untuk tidak
akan mencoba merokok pada usia muda. Remaja yang menjadi target sasaran akan
dimotivasi untuk meneruskan pesan singkat ini kepada peer mereka atau teman
sebaya mereka sehingga upaya promosi kesehatan bisa meningkatkan pengetahuan
remaja tentang bahaya rokok.
d.
Intervensi
Pemberian Permen herbal Pengganti Rokok
Sasaran
program ini adalah remaja dan orang tua. Intervensi pemberian permen ini
dilakukan setelah konseling diberikan. Diharapkan melalui pemberian permen herbal seperti aroma jahe, cengkeh dan mint ini
dapat meminimalisir perilaku merokok di dalam rumah. Apabila saat berada di
dalam rumah responden ingin merokok dapat diganti dengan permen herbal yang diberikan. Pemberian permen akan
diberikan selama satu
bulan. Jumlah permen yang diberikan oleh tim adalah sebanyak 1 paket per
responden per minggu selama satu
bulan.
e.
Celengan
Sehat
Responden
di motivasi untuk mengurangi kebiasaan merokok dengan mengalokasikan sebagian
uang rokok ke dalam celengan. Sehingga
responden bisa memperhitungkan keuntungan secara ekonomi ketika mereka bisa
mengurangi kebiasaan merokok. Setiap rumah tangga terpilih akan diberikan
celengan sebanyak satu (1) buah. Pada akhir intervensi akan dihitung berapa
banyak uang alokasi untuk rokok yang
telah ditabung oleh responden.
f. Rokok Elektronik
Peralatan
elektronik bertenaga baterai yang dirancang menyerupai rokok, dan dipasarkan
sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Alat ini memungkinkan penggunanya
menikmati uap saripati nikotin. Mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan
menguap cairan nikotin dalam cartridge. Cairan nikotin ini hanya mengandung
nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau), dan
air, tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun.(40-42)
g.
Membungkus Rokok
Pat Owens di New York membungkus
rokok-rokoknya dengan kantung plastik dan menguburnya di dalam pot tanaman.
Jika ingin merokok sebatang ia harus menggali, mengambil 1 dan mengubur kembali
sisanya. Ini membuatnya malas merokok karena harus menggali dan mengubur
berulang-ulang. Saat ini dia sudah berhenti merokok selama 18 tahun. (43)
h.
Totok rokok
Metode ini menggunakan
Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) yangmenggabungkan teori akupuntur
dan sisi kerohanian. (44)
i.
Permen jahe
Orang sering merasa mual ketika
harus berhenti merokok karena nikotin
menimbulkan reaksi penarikan atau sakau. Permen jahe dapat mengatasi rasa mual
dan mengurangi kecanduan nikotin.(44)
j.
Metode
pendekatan farmakologi dan non-farmakologi
Terapi
kombinasi melalui farmakologi (Vareniklin Tartrat/VT) dan non-farmakologi
(hipnosis kedokteran). Penelitian yang dilakukan dokter kesehatan jiwa, dr
Dharmady Agus, menunjukkan terapi kombinasi VT ditambah hipnosis kedokteran
terbukti efektif membantu berhenti merokok. Terapi ini memiliki tingkat
keberhasilan jangka pendek dan jangka panjang yang lebih baik, dalam jangka
panjang, sugesti yang ditanamkan akan mengendap menjadi suatu nilai yang diterima
dan akan menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa disadari, serta membentuk suatu
perilaku baru yang mengubah perilaku sebelumnya.(45)
k.
Cold Turkey
Metode dengan memutus seluruh asupan
nikotin masuk ke dalam tubuh dalam bentuk apapun. Tidak ada koyo, permen karet,
obat hisap, e-cig, atau tembakau kunyah dan seluruh jenis asupan nikotin baru
lainnya. Tujuan dipotongnya asupan nikotin secara total untuk mengurangi
ketagihan merokok. (46)
l.
Handphone
kesehatan (mHealth)
WHOm
melakukan pengawasan dan pemantauan tembakau dengan meningkatkan ketersediaan
data surveilans pada penggunaan tembakau, paparan dan hasil kesehatan yang
terkait didalam handphone. WHO bekerja dengan negara-negara anggota dan mitra
lainnya untuk:
1.
Mendorong penggunaan
standar dan protokol ilmiah dan berbasis bukti untuk survei tembakau
2.
Membangun kapasitas
dalam melakukan dan melaksanakan survei, serta diseminasi dan menggunakan hasil
mereka
3.
Mengembangkan,
memelihara dan melaporkan data untuk memantau kebijakan pengendalian tembakau
4.
Mengembangkan,
memelihara dan melaporkan data pada hasil kesehatan yang berkaitan dengan
penggunaan tembakau dan paparan. (47)
m.
Program
Tembakau Global Leadership
Merupakan
dasar untuk membentuk persepsi dan pandangan untuk melakukan pengendalian rokok
secara up-to-date intelijen, keahlian taktis dan puluhan sekutu. Program
kepemimpinan adalah salah satu dari beberapa upaya sekolah untuk membuat
kampanye pengendalian tembakau global. (48)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar