KTR Universitas Sriwijaya: KAWASAN TANPA ROKOK DI INDONESIA

KAWASAN TANPA ROKOK DI INDONESIA


PRINSIP KAWASAN TANPA ROKOK DI INDONESIA

WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2030, dari 70% kematian yang disebabkan oleh rokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokok saat ini sebesar 34,7%; artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok. Untuk itu, pengembangan Pedoman Kawasan Tanpa Rokok sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7}
Sejalan dengan pengendalian tembakau dari WHO, di Indonesia menerapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai strategi intervensi utama pengendalian rokok. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. {kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #18; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}. Sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang menyampaikan RancanganPeraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Perda sudah diterbitkan adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berikut adalah landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok{Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}
  1. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentangKawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan
  2. Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok
  3. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
  4. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  5. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan pasal 113 sampai dengan116
  6.  Undang-Undang Republik IndonesiaTahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup
  7.  Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2002 tentang    Perlindungan Anak
  8. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia
  9.  Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  11. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No. 19 Tahun 2003 tentangPengamanan Rokok bagi Kesehatan
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencema Udara.

                Dengan diterapkannya KTR disetiap daerah diharapkan lingkungan yang sehat dapat terwujud di Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan. {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7}

Definisi, Manfaat dan Pembagian Kawasan Tanpa Rokok
               
Kawasan yang tidak boleh ada orang merokok, memproduksi dan promosi rokok. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.  {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17; Nur, 2009 #19}.
Manfaat KTR antara lain: menghargai dan melindungi hak bukan perokok untuk bebas dari paparan asap rokok yang berbahaya untuk kesehatan, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, memberikan citra positif bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan, membatasi ruang gerak perokok untuk menyebarkan paparan asap kepada bukan perokok dan menurunkan angka perokok dan mencegah meningkatnya angka perokok pemula. {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7}. Tujuan pengaplikasian KTR adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,  mengoptimalkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, mewujudkan generasi muda yang sehat, memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bagi masyarakat  dan menurunkan angka kejadian akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi berikut sasaran setiap tempat KTR {Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2011 #7; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2011 #17}:
1.      Tempat Umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerinyah, swasta atas perorangan berupa ruang tertutup yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal, termasuk terminal bus, bandara, stasiun kereta api, mall, pusat perbelanjaan hotel, restoran dan sejenisnya. Sasaran KTR pada tempat umum adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola sarana penunjang di tempat umum (restoran, hiburan, dsb), karyawan dan pengunjung/pengguna tempat umum.

2.      Tempat Kerja
Tempat kerja adalah ruangan tertutup bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya. Sasaran pada tempat kerja adalah  pimpinan/penanggung jawab/ pengelola sarana penunjang di tempat kerja (kantin, toko, dsb), staf/pegawai/karyawan dan tamu.

3.      Tempat Ibadah
Tempat ibadah adalah bangunan atau tempat tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen tidak termasuk tempat ibadah keluarga. Sasaran pada tempat kerja adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat ibadah, jemaah dan masyarakat di sekitar tempat ibadah.

4.      Arena Kegiatan Anak
Arena kegiatan anak adalah tempat tertutup yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak dan sejenisnya.  Sasaranya adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat anak bermain dan pengguna/pengunjung tempat anakbermain

5.      Angkutan Umum
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang merupakan ruang tertutup, termasuk di dalamnya taksi, bus umum, angkutan kota, dan sebagainya. Sasaran KTR pada angkutan umum adalah pengelola sarana penunjang di angkutan umum (kantin, hiburan, dsb), karyawan, pengemudi dan awak angkutan dan penumpang.
6.      Kawasan Proses Belajar Mengajar
Kawasan Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar atau pendidikan dan pelatihan. Sasaran pada tempat proses belajar mengajar adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat proses belajar mengajar, peserta didik/siswa, tenaga kependidikan (guru) dan unsur sekolah lainnya (tenagaadministrasi, pegawai di sekolah).

7.      Tempat Pelayanan Kesehatan
Tempat Pelayanan Kesehatan adalah tempat tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan toko obat/apotek, laboraturium, dan tempat kesehatan lainnya antara lain balai pengobatan. Sasaran pada tempat pelayanan kesehatan meliputi : pimpinan/penanggung jawab/ pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pengunjung, tenaga medis dan non medis.

Metode, Prinsip dan Intervensi Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok


Berbagai metode promosi tentang kawasan tanpa rokok. Pusat pengendalian tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, merumuskan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain {Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, 2008 #13; Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, 2008 #13}
1.      Dukungan Masyarakat, Pemahaman dan partisipasi masyarakat tentang bahaya asap rokok bagi diri sendiri dan orang lain dan agar pentaatan peraturan didasari oleh kesadaran bukan keterpaksaan karena adanya sanksi peraturan.
2.      Fase Kampanye Publik Dan Sosialisasi Masyarakat, Pra peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan penerimaan masyarakat dan pasca peraturan daerah dengan tujuan mendapatkan kesamaan pemahaman tentang isi peraturan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
3.      Kerjasama dengan MEDIA, Media massa merupakan kekuatan yang dapat mempengaruhi opini masyarakat dengan menampilkan dampak negatif akibat rokok yang sebelumnya belum diketahui oleh masyarakat banyak.

Berikut ini adalah prinsip kebijakan Kawasan Tanpa Rokok(32)

1.         Prinsip 1 , Mengeliminasi total asap tembakau di ruangan dan 100%lingkungan tanpa asap rokok.
2.      Prinsip 2, Semua orang harus terlindung dari paparan asap rokok baik indoor
maupun outdoor.
3.      Prinsip 3, Peraturan bersifat mengikat secara hukum dan dibuat sederhana,jelas dan dapat dilaksanakan secara hukum.
4.      Prinsip 4, Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup dalampelaksanaan dan penegakan hukum.
5.      Prinsip 5, adanya mitra dan partisipasi Lembaga-lembaga kemasyarakatantermasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesidalam proses pengembangan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
6.      Prinsip 6, Pelaksanaan dimonitoring berkala.
7.      Prinsip 7,Amandemen dan perbaikan peraturan dalam penegakan hukum ataukebijakan lain menampung perkembangan bukti ilmiah dan  pengalaman berdasarkan studi kasus. (32)

             Intervensi yang akan digunakan pada penelitian ini mengadopsi dari pendekatan yang digunakan Pusat pengendalian penyakit dunia (CDC) dalam upaya mengendalikan tembakau (smoking cessation) yang dilakukan penyusun dkk  Intervensi program ini diberikan kepada semua anggota rumah tangga terpilih yaitu orang tua dan anak. Intervensi program yang akan dilakukan pada penelitian ini antara lain :(15)

a.      Brief clinical intervention
            Pada tahap ini akan dipilih 2 orang tenaga kesehatan atau kader dari setiap desa untuk pelatihan (training) mengenai rumah tangga tanpa asap rokok. Training terhadap tenaga kesehatan atau kader bertujuan agar dapat memberikan konseling seputar rokok dan pentingnya rumah tangga tanpa asap rokok. Hal ini dilakukan oleh tenaga kesehatan di desa baik bidan maupun kader puskesmas.
            Pelatihan tenaga kesehatan atau kader akan dilakukan oleh peneliti bersama anggota peneliti. Pelatihan akan diberikan sebanyak satu (1) kali selama dua hari kepada tenaga kesehatan atau kader. Materi pelatihan yang diberikan meliputi bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa asap rokok. Tenaga kesehatan juga akan diberikan flipchart yang mempermudah mereka melakukan konseling tentang rokok.

b.      Konseling terpadu
            Konseling yang akan diberikan mengenai kawasan rumah tangga tanpa asap rokok. Konseling ini akan diberikan oleh tenaga kesehatan atau kader yang telah di training mengenai substansi materi yang harus disampaikan kepada klien. Responden yang akan menjadi target konseling terpadu ini adalah kepala rumah tangga (ayah). Responden dimotivasi untuk merokok tidak di dalam ruangan tertutup, seperti rumah. Jika mereka ingin merokok, mereka disarankan untuk merokok di ruangan terbuka, seperti halaman rumah dan tidak merokok di depan anak-anak. Konsep ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari asap rokok bagi perokok pasif di tingkat rumah tangga.
            Konseling terpadu akan diberikan sebanyak satu (1) kali hingga dua kali dalam satu bulan oleh tenaga kesehatan yang telah dilatih. Konseling ini akan diberikan secara individual dengan cara datang ke rumah tangga yang terpilih menjadi responden ataupun kelompok. Waktu pemberian konseling akan dilakukan secara terpadu pada waktu sore hari pada hari-hari libur seperti sabtu dan minggu.

c.       SMS gaul promosi kesehatan
            Sasaran program SMS gaul ini adalah remaja. Apabila di rumah tangga terpilih ada anggota rumah tangga yang berstatus remaja maka sms gaul akan diberikan sebagai penguat program intervensi kawasan rumah tangga tanpa asap rokok yang diberikan kepada kepala keluarga. SMS gaul adalah salah satu cara yang dipilih sebagai sarana promosi kesehatan melalui mobile phone (handphone). Melalui sms gaul diharapkan promosi kesehatan dapat diberikan secara kontinu dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang telah menggunakan handphone terutama kalangan remaja, sehingga dianggap handphone sebagai salah media yang dapat efektif dalam penyebaran informasi kesehatan. SMS gaul akan diberikan secara rutin setiap hari selama satu bulan (30 hari) kepada remaja oleh tim.
            SMS gaul akan berisi pesan edukasi terhadap remaja mengenai bahaya rokok dan ajakan untuk tidak merokok di dalam ruang tertutup dalam hal ini rumah. Untuk remaja yang bukan perokok, sms ini akan memotivasi mereka untuk tidak akan mencoba merokok pada usia muda. Remaja yang menjadi target sasaran akan dimotivasi untuk meneruskan pesan singkat ini kepada peer mereka atau teman sebaya mereka sehingga upaya promosi kesehatan bisa meningkatkan pengetahuan remaja tentang bahaya rokok.

d.      Intervensi Pemberian Permen herbal  Pengganti Rokok
            Sasaran program ini adalah remaja dan orang tua. Intervensi pemberian permen ini dilakukan setelah konseling diberikan. Diharapkan melalui pemberian permen herbal seperti aroma jahe, cengkeh dan mint ini dapat meminimalisir perilaku merokok di dalam rumah. Apabila saat berada di dalam rumah responden ingin merokok dapat diganti dengan permen herbal  yang diberikan. Pemberian permen akan diberikan selama satu bulan. Jumlah permen yang diberikan oleh tim adalah sebanyak 1 paket per responden per minggu selama satu bulan.


e.       Celengan Sehat
            Responden di motivasi untuk mengurangi kebiasaan merokok dengan mengalokasikan sebagian uang rokok ke dalam celengan.  Sehingga responden bisa memperhitungkan keuntungan secara ekonomi ketika mereka bisa mengurangi kebiasaan merokok. Setiap rumah tangga terpilih akan diberikan celengan sebanyak satu (1) buah. Pada akhir intervensi akan dihitung berapa banyak uang alokasi untuk rokok yang telah ditabung oleh responden.

f.       Rokok Elektronik
            Peralatan elektronik bertenaga baterai yang dirancang menyerupai rokok, dan dipasarkan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Alat ini memungkinkan penggunanya menikmati uap saripati nikotin. Mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan menguap cairan nikotin dalam cartridge. Cairan nikotin ini hanya mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau), dan air, tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun.(40-42)

g.      Membungkus Rokok
            Pat Owens di New York membungkus rokok-rokoknya dengan kantung plastik dan menguburnya di dalam pot tanaman. Jika ingin merokok sebatang ia harus menggali, mengambil 1 dan mengubur kembali sisanya. Ini membuatnya malas merokok karena harus menggali dan mengubur berulang-ulang. Saat ini dia sudah berhenti merokok selama 18 tahun. (43)

h.      Totok rokok
            Metode ini menggunakan Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) yangmenggabungkan teori akupuntur dan sisi kerohanian. (44)

i.        Permen jahe
            Orang sering merasa mual ketika harus berhenti merokok karena nikotin

menimbulkan reaksi penarikan atau sakau. Permen jahe dapat mengatasi rasa mual dan mengurangi kecanduan nikotin.(44)



j.        Metode pendekatan farmakologi dan non-farmakologi
            Terapi kombinasi melalui farmakologi (Vareniklin Tartrat/VT) dan non-farmakologi (hipnosis kedokteran). Penelitian yang dilakukan dokter kesehatan jiwa, dr Dharmady Agus, menunjukkan terapi kombinasi VT ditambah hipnosis kedokteran terbukti efektif membantu berhenti merokok. Terapi ini memiliki tingkat keberhasilan jangka pendek dan jangka panjang yang lebih baik, dalam jangka panjang, sugesti yang ditanamkan akan mengendap menjadi suatu nilai yang diterima dan akan menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa disadari, serta membentuk suatu perilaku baru yang mengubah perilaku sebelumnya.(45)

k.      Cold Turkey
Metode dengan memutus seluruh asupan nikotin masuk ke dalam tubuh dalam bentuk apapun. Tidak ada koyo, permen karet, obat hisap, e-cig, atau tembakau kunyah dan seluruh jenis asupan nikotin baru lainnya. Tujuan dipotongnya asupan nikotin secara total untuk mengurangi ketagihan merokok. (46)

l.        Handphone kesehatan (mHealth)
            WHOm melakukan pengawasan dan pemantauan tembakau dengan meningkatkan ketersediaan data surveilans pada penggunaan tembakau, paparan dan hasil kesehatan yang terkait didalam handphone. WHO bekerja dengan negara-negara anggota dan mitra lainnya untuk:
1.      Mendorong penggunaan standar dan protokol ilmiah dan berbasis bukti untuk survei tembakau
2.      Membangun kapasitas dalam melakukan dan melaksanakan survei, serta diseminasi dan menggunakan hasil mereka
3.      Mengembangkan, memelihara dan melaporkan data untuk memantau kebijakan pengendalian tembakau
4.      Mengembangkan, memelihara dan melaporkan data pada hasil kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan tembakau dan paparan. (47)

m.    Program Tembakau Global Leadership
            Merupakan dasar untuk membentuk persepsi dan pandangan untuk melakukan pengendalian rokok secara up-to-date intelijen, keahlian taktis dan puluhan sekutu. Program kepemimpinan adalah salah satu dari beberapa upaya sekolah untuk membuat kampanye pengendalian tembakau global. (48)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © KTR Universitas Sriwijaya Urang-kurai