Beberapa
daerah di Indonesia menyatakan dukungan terhadap keluarnya undang-undang
kawasan tanpa rokok dengan membuat dan mengesahkan juga peraturan daerah
mengenai kawasan tanpa rokok.
Implementasi PERDA NOMOR 7 tentang KTR di Kota
Palembang sudah disosialisasikan oleh banyak pihak terutama dari pihak Dinas
Kesehatan Kota Palembang, sebagai komitmen awal mematuhi perda tersebut sudah
terlihat khususnya di restoran yang ada di Kota Palembang tidak menyediakan
asbak rokok. Kemudian adanya penggantian plang nama di tempat seperti pasar
yang sebelumnya di sponsori dan terdapat nama produk rokok, dan disetiap
kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok dipasang plang bertuliskan dilarang
merokok atau kawasan dilarang merokok.(42, 49)
Menurut
penelitian Anna pada tahun 2014 penerapan KTR di SMK Muhammadiyah 2 Palembang, hasil penelitian
menunjukan komitmen pelaksana implementasi KTR diwujudkan dengankesediaan dan
kemauan oleh pihak pelaksana untuk melaksanakan KTR Program KTR di SMK
Muhammadiyah 2 Kota Palembang telah berjalan tetapi tidak adapengaturan tugas
dan tanggung jawab yang jelas sehingga masih terdapat kekurangan pada proses
pembinaan dan pengawasan. Ditempat lain menurut penelitian Zakiah Derajat dkk,
penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa asap
rokok pada ketiga tempat di Kota Makassar belum sesuai peraturan karena
pemahaman konsep KBAR yang belum dipahami oleh pengelola kawasan.(42, 50)
Komitmen Kawasan
Tanpa Rokok di Indonesia
Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan
Nasioanal (HKN) ke-50 yang diperingatisetiap tanggal 12 November tahun ini
mengambil tema “Indonesia Cinta Sehat”, yang bermakna penting untuk menjadikan
budaya hidup sehat sebagai bagian dari keseharian bangsa Indonesia, termasuk
hidup sehat tanpa rokok. Salah satu rangkaian kegiatan, adalah penyerahan rekor MURI cap tangan untuk kampanye “Komitmen Tidak
Merokok”.Rekor ini didapatkan melalui lebih dari 700 ribu cap tangan dari
masyarakat yang membantu menegaskan komitmen untuk tidak atau berhenti merokokserentak dilakukan di
berbagai kota di Indonesia. Dan kegiatan ini menjadi langkah awal dan bentuk
keseriusan masing-masing pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok
didaerahnya masing-masing. {Kurnia, 2014 #10}
Palembang
Diadakan
kegiatan pemecahan rekor MURI dengan melakukan cap tangan antirokok di spanduk berwarna putih sepanjang 15
meter yang dilakukan oleh kader-kader kesehatan di Lapangan Tembak JSC
Palembang sebagai komitmen antirokok
yang dilakukan serentak di Indonesia yang diikuti oleh 50.000 orang, sementara
di Sumsel sebanyak 3000 orang.{Aria Odi, 2014 #12}
Kota
Depok
500 pelajar berkumpul di
lapangan Balaikota Depok mengikuti kegiatan Workshop Pelajar Tanpa Rokok dari
Dinas Kesehatan Kota Depok dan mensosialisasikan Perda Kota Depok no. 3 Tahun
2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan membuka wawasan mengenai dampak rokok
bagi kesehatan untuk pelajar dan masyarakat luas.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014
#8}
Kota
Banjarmasin
Senam Sehat Bugar (SSB) Serentak dengan tema “Komitmen Tidak
Merokok” yang diikuti empat ribu lebih peserta dan Cap Tangan Anti Rokok
di atas kain sepanjang 50 meter ini merupakan upaya pemecahan rekor Museum
Rekor Indonesia (MURI). Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) dengan terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2013,efektif berlaku mulai tanggal 1
Januari 2015 di kota Banjarmasin.{Banjarmasinkota, 2014 #5}
Kota Mataram
Sebanyak
1.248 orang membubuhkan cap Tangan di Kain Putih raksasa menandakan
Komitmen Berhenti Merokok atau STOP ASAP ROKOK. Peserta terbanyak berasal dari
mahasiswa sekolah kesehatan yang ada di Mataram.{RSU PROVINSI NTB, 2014 #6}
Kota
Tangerang Selatan
Diadakan
kegiatan membubuhkan cap lima jari sebagai pertanda stop rokok dan
menandatangani spanduk komitmen kawasan tanpa asap rokok di Kota Tangsel. Aksi
ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel untuk menggalakkan hidup bersih dan
sehat tanpa asap rokok di lingkungan pegawai Pemkot Tangsel. Selain itu
diadakan juga seminar tentang Kawasan Tanpa Rokok.{Tangerang Ekspres, 2014 #7}
Kota Depok
Komitmen
tidak merokok dibuktikan dengan cara membubuhkan cap tangan pada
spanduk-spanduk yang telah disediakan. Kota Depok turut ambil bagian dalam
gerakan ini dengan target 2.250 cap tangan.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014 #8}
Kota Medan
Masyarakat
Sumatera Utara berkomitmen tidak merokok dalam rangka memperingati Hari
Kesehatan Nasional (HKN) di lapangan Merdeka Medan diantaranya,masyarakat umum,
pegawai dari berbagai rumah sakit, sekolah kesehatan dan elemen kesehatan
lainnya, ramai-ramai membubuhi tangan dengan cat sebagai bentuk dukungan tidak
merokok. {Analisadaily, 2014 #9}
Kota Bandung
Pemerintah kabupaten
Bandung mengajak masyarakat untuk membubuhkan cap tangan sebagai tanda komitmen
tanpa asap rokok. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi angka perokok yang
mencapai 57 persen di kabupaten Bandung.{REPUBLIKA, 2014 #11}
DIY Yogyakarta
DIY Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY menggelar cap
tangan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan gerakan anti rokokdi lapangan Graha Sabha Pramana UGM dan diikuti oleh
ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.{TRIBUN JOGJA, 2014 #15}
Banda Aceh
Masyarakat Aceh membubuhkan cap tangan sebagai komitmen
anti rokok di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, dalam rangkaian puncak
peringatan Hari Kesehatan Nasional – HKN tahun 2014. Aceh menargetkan 2000 cap
tangan dapat terkumpul dari berbagai latar belakang, sementara secara nasional
yang dapat berpartisipasi dalam aksi tersebut ditargetkan mencapai 60 ribu
orang.{Zul Ridhwan, 2014 #13}
Solo
Keperdulian Pemerintah Kota
(Pemkot) Solo, Jawa Tengah, untuk membatasi ruang bebas merokok masuk rekor
MURI, dengan cap telapak tangan terbanyak. Ruang bebas merokok telah diatur
dengan Perwali No.13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok. Aturan itu telah diterapkan, di Balai Kota Surakarta.{Bramantyo,
2014 #14}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar