Pages
▼
Senin, 10 Agustus 2015
Upaya mengurangi rokok
Banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi kebiasan merokok, dapat di lihat di link bawah ini :
https://www.scribd.com/doc/274148734/ppt-mengurangi-rokok
Kawasan tanpa Rokok
Kawasan tanpa rokok telah diatur oleh pemerintah, untuk lebih jelas mengenai manfaatnya bisa langsung buka link dibawah ini :
https://www.scribd.com/doc/274148099/PPT-KTR-Unsri-Research
Kamis, 06 Agustus 2015
Penyakit Akibat Rokok
Rokok dapat menjadi salah satu faktor resiko penyakit seperti : stroke, penyakit jantung koroner, HIV, gangguan jiwa dll. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat di lihat di link bawah ini :
https://www.scribd.com/doc/273726256/PENYAKIT-AKIBAT-ROKOK-KTR
Referensi blog KTR
7. KOMPAK
( Komunikasi Pengendalian Tembakau ). Asap Rokok dan Perokok Pasif. Available
from: http://www.kompak.co/asap-rokok-dan-perokok-pasif/.
8. R
Rizqi S. Dilema Rokok2013. Available from: http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/08/14/dilema-rokok-584103.html.
10.
Readers digest Indonesia. Bahaya Perokok
Pasif Available from: http://www.readersdigest.co.id/sehat/info.medis/bahaya.perokok.pasif/005/001/152.
24.
World Health Organization. Implementation
and Assistance. Available from: http://www.who.int/fctc/implementation/en/.
25.
World Health Organization. Legislation and
enforcement. Available from: http://www.who.int/tobacco/control/legislation/en/.
26.
World Health Organization. About the WHO
Framework Convention on Tobacco Control. Available from: http://www.who.int/fctc/about/en/.
28.
Indonesian Tobacco Control Network. Kerangka
Kerja Konvensi dalam Pengendalian Tembakau. 12 APRIL 2007; 2007; Available
from: http://indotc1.blogspot.com/2007/04/kerangka-kerja-konvensi-dalam.html.
29.
world Health Organization. Capacity building
and initiatives. Available from: http://www.who.int/tobacco/control/capacity_building/background/en/.
31.
Surabayakita R. IAKMI Gagas Gerakan Anti
Rokok2010. Available from: http://www.surabayakita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=331:iakmi-gagas-gerakan-anti-rokok&catid=58:pendidikan&Itemid=48.
33.
Indonesian Conference on Tobacco or
Health-TCSC. Latar Belakang The 1st Indonesian Conference on Tobacco or Health
(ICTOH)2014. Available from: http://ictoh.tcsc-indonesia.org/latar-belakang/.
39.
World Health Organization. Larangan
Menyeluruh terhadap Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok Tobacco Initiative
[Internet]. Available from: http://www.ino.searo.who.int/LinkFiles/Tobacco_Initiative_Bab_7-Larangan_Menyeluruh_terhadap_Iklan.doc.doc.
40.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan Kementerian Kesehatan. Rokok Elektronik - E cigarette2014. Available
from: http://www.litbang.depkes.go.id/node/558.
41.
Sriwijaya Post. Rokok Elektronik Terus
Menelan Korban2014. Available from: http://palembang.tribunnews.com/2014/04/06/rokok-elektronik-terus-menelan-korban.
42.
Sriwijaya Post. Dinkes Palembang Sosialisasi
Kawasan Larangan Merokok2014. Available from: http://palembang.tribunnews.com/2013/11/18/dinkes-palembang-sosialisasi-kawasan-larangan-merokok.
43.
Triandyn. 10 Cara Unik Berhenti Merokok2010.
Available from: http://triandyn.wordpress.com/2010/02/13/10-cara-unik-berhenti-merokok/.
44.
OKE. 6 Cara Berhenti Merokok ala Orang
Indonesia2012. Available from: http://beritainternetlucuunik.blogspot.com/2012/09/6-cara-berhenti-merokok-ala-orang.html.
45.
D-13/AF. Terapi Kombinasi Hipnosis Bantu
Berhenti Merokok Ilustrasi merokok. Ilustrasi merokok. (sumber:
Visualphotos)2014. Available from: http://www.beritasatu.com/kesehatan/198405-terapi-kombinasi-hipnosis-bantu-berhenti-merokok.html.
46.
RIZNOV B. Berhenti merokok dengan Cold Turkey2012.
Available from: http://blog.ub.ac.id/briandanaa/2012/04/19/berhenti-merokok-dengan-cold-turkey/.
47.
World Health Organization. Surveillance and
monitoring. Tobacco Free Initiative (TFI) [Internet]. Available from: http://www.who.int/tobacco/surveillance/en/.
48.
Shapiro S. Tobacco Control: An Empowering
Effort. JOHNS HOPKINS PUBLIC HEALTH [Internet]. Available from: http://magazine.jhsph.edu/2008/Fall/news_briefs/tobacco_control/default.cfm?subsection_id=152.
49.
Hidayat W. Produsen Rokok Tak Boleh Renovasi
Pasar 16 Ilir2011. Available from: http://bulletinmetropolis.com/home/?p=10799.
56.
Fatmasari I. PERILAKU SUPIR ANGKUTAN PASCA
PENETAPAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MAKASSAR.
PENGENDALIAN ROKOK DI INDONESIA
Di Indonesia melalui Ikatan Ahli
Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) membentuk bagan khusus pengendalian
tembakau yang dikenal Tobacco Control Support Center ( TCSC ). TCSC-IAKMI
menjalankan tujuan pengendalian tembakau di Indonesia melalui jejaring dengan
berbagai lembaga, instansi pemerintah, LSM, dunia pendidikan (perguruan tinggi,
sekolah), dan kalangan jurnalis dengan maksud agar adanya pemahaman dan
pengertian masyarakat sehingga berhenti merokok meningkat dan jumlah perokok
menurun dan mendorong pemerintah untuk menandatangani Framework Convention for
Tobacco Control (FTCT).(31)
Selain
itu TCSC-IAKMI juga membuat paket
pedoman pengembangan kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk memberikan pegangan
bagi advocator. Paket pedoman tersebut dibuat dalam 7 seri meliputi :
1. Seri 1, Perlindungan terhadap paparan asap rokok orang lain
2. Seri 2, Mitos dan fakta: Kiat menghadapi oposisi
3. Seri 3, Pengalaman keberhasilan berbagai Negara
4. Seri 4, Langkah-langkah penyusunan undang-undang/PERDA
kawasan tanpa rokok
5. Seri 5, Pedoman
penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
6. Seri 6, Prototipe undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
Dalam
usaha melakukan pengendalian tembakau di Indonesia dan mendorong Indonesia
untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT) kegiatan
lain yang dilakukan TCSC-IAKMI juga kiat melakukan kampanye anti tembakau dan
sosialisasi melalui talk show melalui radio dan kerjasama media center dan
melakukan konferensi-konferensi terkait masalah pengendalian rokok di
Indonesia. Salah satu konferensi yang dilaksanakan TSCS-IAKMI dan bekerjasama
dengan Kementerian
kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases, dan
World Health Organization (WHO) adalah The 1stIndonesian Conference on Tobacco
or Health (ICTOH). Konverensi ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak yang
terlibat dalam upaya pengendalian tembakau antara lain: pemerintah, akademisi,
peneliti, aktivis kesehatan masyarakat, univeristas, organisasi profesi, media
dan mahasiswa untuk mengkaji berbagai isu pengendalian tembakau secara
komprehensif untuk mendapatkan pemahaman dan kesamaan pandangan dalam menyikapi
pemasalahan rokok di Indonesia.(33)
Isi
atau keputusan dari konferensi ini meliputi :
- Menyatakan sekaligus
meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin mengaksesi
Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC);
- Menyerukan Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan atau tidak
melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan usulan industri rokok dan para
pendukungnya;
- Meminta Pemerintah
untuk mempertimbangkan memasukkan pengetahuan tentang bahaya buruk merokok
terhadap kesehatan ke dalam kurikulum pendidikan anak sedini mungkin;
- Meminta pemerintah dan
pihak akademisi, untuk melakukan berbagai riset yang berkaitan dengan
pengendalian tembakau disesuaikan dengan prioritas riset di masing-masing
institusi;
- Mendesak pemerintah
untuk melarang semua jenis iklan rokok termasuk promosi dan sponsorship;
- Meminta pemerintah
untuk menaikkan cukai dan pajak produk tembakau dan meminta DPR RI
mengamandemen UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya mengubah tarif
cukai rokok minimal 80% dari harga jual eceran;
- Meminta pemerintah
Indonesia untuk mengadopsi kode etik nasional untuk mencegah intervensi
industri rokok terkait dengan kebijakan kesehatan masyarakat;
- Mendukung Kementerian
Kesehatan RI untuk menerapkan 40% Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW)
pada bungkus rokok pada 24 Juni 2014 dan mendukung upaya perluasan dan
penegakkan 100% kawasan bebas asap rokok di tingkat Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia. (34)
KOMITMEN TERHADAP Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia 2014
Beberapa
daerah di Indonesia menyatakan dukungan terhadap keluarnya undang-undang
kawasan tanpa rokok dengan membuat dan mengesahkan juga peraturan daerah
mengenai kawasan tanpa rokok.
Implementasi PERDA NOMOR 7 tentang KTR di Kota
Palembang sudah disosialisasikan oleh banyak pihak terutama dari pihak Dinas
Kesehatan Kota Palembang, sebagai komitmen awal mematuhi perda tersebut sudah
terlihat khususnya di restoran yang ada di Kota Palembang tidak menyediakan
asbak rokok. Kemudian adanya penggantian plang nama di tempat seperti pasar
yang sebelumnya di sponsori dan terdapat nama produk rokok, dan disetiap
kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok dipasang plang bertuliskan dilarang
merokok atau kawasan dilarang merokok.(42, 49)
Menurut
penelitian Anna pada tahun 2014 penerapan KTR di SMK Muhammadiyah 2 Palembang, hasil penelitian
menunjukan komitmen pelaksana implementasi KTR diwujudkan dengankesediaan dan
kemauan oleh pihak pelaksana untuk melaksanakan KTR Program KTR di SMK
Muhammadiyah 2 Kota Palembang telah berjalan tetapi tidak adapengaturan tugas
dan tanggung jawab yang jelas sehingga masih terdapat kekurangan pada proses
pembinaan dan pengawasan. Ditempat lain menurut penelitian Zakiah Derajat dkk,
penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa asap
rokok pada ketiga tempat di Kota Makassar belum sesuai peraturan karena
pemahaman konsep KBAR yang belum dipahami oleh pengelola kawasan.(42, 50)
Komitmen Kawasan
Tanpa Rokok di Indonesia
Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan
Nasioanal (HKN) ke-50 yang diperingatisetiap tanggal 12 November tahun ini
mengambil tema “Indonesia Cinta Sehat”, yang bermakna penting untuk menjadikan
budaya hidup sehat sebagai bagian dari keseharian bangsa Indonesia, termasuk
hidup sehat tanpa rokok. Salah satu rangkaian kegiatan, adalah penyerahan rekor MURI cap tangan untuk kampanye “Komitmen Tidak
Merokok”.Rekor ini didapatkan melalui lebih dari 700 ribu cap tangan dari
masyarakat yang membantu menegaskan komitmen untuk tidak atau berhenti merokokserentak dilakukan di
berbagai kota di Indonesia. Dan kegiatan ini menjadi langkah awal dan bentuk
keseriusan masing-masing pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok
didaerahnya masing-masing. {Kurnia, 2014 #10}
Palembang
Diadakan
kegiatan pemecahan rekor MURI dengan melakukan cap tangan antirokok di spanduk berwarna putih sepanjang 15
meter yang dilakukan oleh kader-kader kesehatan di Lapangan Tembak JSC
Palembang sebagai komitmen antirokok
yang dilakukan serentak di Indonesia yang diikuti oleh 50.000 orang, sementara
di Sumsel sebanyak 3000 orang.{Aria Odi, 2014 #12}
Kota
Depok
500 pelajar berkumpul di
lapangan Balaikota Depok mengikuti kegiatan Workshop Pelajar Tanpa Rokok dari
Dinas Kesehatan Kota Depok dan mensosialisasikan Perda Kota Depok no. 3 Tahun
2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan membuka wawasan mengenai dampak rokok
bagi kesehatan untuk pelajar dan masyarakat luas.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014
#8}
Kota
Banjarmasin
Senam Sehat Bugar (SSB) Serentak dengan tema “Komitmen Tidak
Merokok” yang diikuti empat ribu lebih peserta dan Cap Tangan Anti Rokok
di atas kain sepanjang 50 meter ini merupakan upaya pemecahan rekor Museum
Rekor Indonesia (MURI). Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) dengan terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2013,efektif berlaku mulai tanggal 1
Januari 2015 di kota Banjarmasin.{Banjarmasinkota, 2014 #5}
Kota Mataram
Sebanyak
1.248 orang membubuhkan cap Tangan di Kain Putih raksasa menandakan
Komitmen Berhenti Merokok atau STOP ASAP ROKOK. Peserta terbanyak berasal dari
mahasiswa sekolah kesehatan yang ada di Mataram.{RSU PROVINSI NTB, 2014 #6}
Kota
Tangerang Selatan
Diadakan
kegiatan membubuhkan cap lima jari sebagai pertanda stop rokok dan
menandatangani spanduk komitmen kawasan tanpa asap rokok di Kota Tangsel. Aksi
ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel untuk menggalakkan hidup bersih dan
sehat tanpa asap rokok di lingkungan pegawai Pemkot Tangsel. Selain itu
diadakan juga seminar tentang Kawasan Tanpa Rokok.{Tangerang Ekspres, 2014 #7}
Kota Depok
Komitmen
tidak merokok dibuktikan dengan cara membubuhkan cap tangan pada
spanduk-spanduk yang telah disediakan. Kota Depok turut ambil bagian dalam
gerakan ini dengan target 2.250 cap tangan.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014 #8}
Kota Medan
Masyarakat
Sumatera Utara berkomitmen tidak merokok dalam rangka memperingati Hari
Kesehatan Nasional (HKN) di lapangan Merdeka Medan diantaranya,masyarakat umum,
pegawai dari berbagai rumah sakit, sekolah kesehatan dan elemen kesehatan
lainnya, ramai-ramai membubuhi tangan dengan cat sebagai bentuk dukungan tidak
merokok. {Analisadaily, 2014 #9}
Kota Bandung
Pemerintah kabupaten
Bandung mengajak masyarakat untuk membubuhkan cap tangan sebagai tanda komitmen
tanpa asap rokok. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi angka perokok yang
mencapai 57 persen di kabupaten Bandung.{REPUBLIKA, 2014 #11}
DIY Yogyakarta
DIY Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY menggelar cap
tangan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan gerakan anti rokokdi lapangan Graha Sabha Pramana UGM dan diikuti oleh
ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.{TRIBUN JOGJA, 2014 #15}
Banda Aceh
Masyarakat Aceh membubuhkan cap tangan sebagai komitmen
anti rokok di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, dalam rangkaian puncak
peringatan Hari Kesehatan Nasional – HKN tahun 2014. Aceh menargetkan 2000 cap
tangan dapat terkumpul dari berbagai latar belakang, sementara secara nasional
yang dapat berpartisipasi dalam aksi tersebut ditargetkan mencapai 60 ribu
orang.{Zul Ridhwan, 2014 #13}
Solo
Keperdulian Pemerintah Kota
(Pemkot) Solo, Jawa Tengah, untuk membatasi ruang bebas merokok masuk rekor
MURI, dengan cap telapak tangan terbanyak. Ruang bebas merokok telah diatur
dengan Perwali No.13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok. Aturan itu telah diterapkan, di Balai Kota Surakarta.{Bramantyo,
2014 #14}