Pages

Senin, 10 Agustus 2015

Upaya mengurangi rokok


Banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi kebiasan merokok, dapat di lihat di link bawah ini :
https://www.scribd.com/doc/274148734/ppt-mengurangi-rokok

Kawasan tanpa Rokok


Kawasan tanpa rokok telah diatur oleh pemerintah, untuk lebih jelas mengenai manfaatnya bisa langsung buka link dibawah ini :
https://www.scribd.com/doc/274148099/PPT-KTR-Unsri-Research

Kamis, 06 Agustus 2015

Penyakit Akibat Rokok


Rokok dapat menjadi salah satu faktor resiko penyakit seperti : stroke, penyakit jantung koroner, HIV, gangguan jiwa dll. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat di lihat di link bawah ini :
https://www.scribd.com/doc/273726256/PENYAKIT-AKIBAT-ROKOK-KTR

Referensi blog KTR


PENGENDALIAN ROKOK DI INDONESIA


Di Indonesia melalui Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) membentuk bagan khusus pengendalian tembakau yang dikenal Tobacco Control Support Center ( TCSC ). TCSC-IAKMI menjalankan tujuan pengendalian tembakau di Indonesia melalui jejaring dengan berbagai lembaga, instansi pemerintah, LSM, dunia pendidikan (perguruan tinggi, sekolah), dan kalangan jurnalis dengan maksud agar adanya pemahaman dan pengertian masyarakat sehingga berhenti merokok meningkat dan jumlah perokok menurun dan mendorong pemerintah untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT).(31)
            Selain itu  TCSC-IAKMI juga membuat paket pedoman pengembangan kawasan tanpa rokok yang bertujuan untuk memberikan pegangan bagi advocator. Paket pedoman tersebut dibuat dalam 7 seri meliputi :
1.      Seri 1, Perlindungan terhadap paparan asap rokok orang lain
2.      Seri 2, Mitos dan fakta: Kiat menghadapi oposisi
3.      Seri 3, Pengalaman keberhasilan berbagai Negara
4.      Seri 4, Langkah-langkah penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
5.      Seri 5,  Pedoman penyusunan undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
6.      Seri 6, Prototipe undang-undang/PERDA kawasan tanpa rokok
7.      Seri 7, Sosialisasi dan kampanye public.(32)

            Dalam usaha melakukan pengendalian tembakau di Indonesia dan mendorong Indonesia untuk menandatangani Framework Convention for Tobacco Control (FTCT) kegiatan lain yang dilakukan TCSC-IAKMI juga kiat melakukan kampanye anti tembakau dan sosialisasi melalui talk show melalui radio dan kerjasama media center dan melakukan konferensi-konferensi terkait masalah pengendalian rokok di Indonesia. Salah satu konferensi yang dilaksanakan TSCS-IAKMI dan bekerjasama dengan Kementerian kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases, dan World Health Organization (WHO) adalah The 1stIndonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH). Konverensi ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengendalian tembakau antara lain: pemerintah, akademisi, peneliti, aktivis kesehatan masyarakat, univeristas, organisasi profesi, media dan mahasiswa untuk mengkaji berbagai isu pengendalian tembakau secara komprehensif untuk mendapatkan pemahaman dan kesamaan pandangan dalam menyikapi pemasalahan rokok di Indonesia.(33)
            Isi atau keputusan dari konferensi ini meliputi :
  1. Menyatakan sekaligus meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk sesegera mungkin mengaksesi Konvensi WHO tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC);
  2. Menyerukan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan usulan industri rokok dan para pendukungnya;
  3. Meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan memasukkan pengetahuan tentang bahaya buruk merokok terhadap kesehatan ke dalam kurikulum pendidikan anak sedini mungkin;
  4. Meminta pemerintah dan pihak akademisi, untuk melakukan berbagai riset yang berkaitan dengan pengendalian tembakau disesuaikan dengan prioritas riset di masing-masing institusi;

  1. Mendesak pemerintah untuk melarang semua jenis iklan rokok termasuk promosi dan sponsorship;
  2. Meminta pemerintah untuk menaikkan cukai dan pajak produk tembakau dan meminta DPR RI mengamandemen UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai khususnya mengubah tarif cukai rokok minimal 80% dari harga jual eceran;
  3. Meminta pemerintah Indonesia untuk mengadopsi kode etik nasional untuk mencegah intervensi industri rokok terkait dengan kebijakan kesehatan masyarakat;
  4. Mendukung Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan 40% Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) pada bungkus rokok pada 24 Juni 2014 dan mendukung upaya perluasan dan penegakkan 100% kawasan bebas asap rokok di tingkat Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. (34)



KOMITMEN TERHADAP Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia 2014



                Beberapa daerah di Indonesia menyatakan dukungan terhadap keluarnya undang-undang kawasan tanpa rokok dengan membuat dan mengesahkan juga peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok.



Implementasi PERDA NOMOR 7 tentang KTR di Kota Palembang sudah disosialisasikan oleh banyak pihak terutama dari pihak Dinas Kesehatan Kota Palembang, sebagai komitmen awal mematuhi perda tersebut sudah terlihat khususnya di restoran yang ada di Kota Palembang tidak menyediakan asbak rokok. Kemudian adanya penggantian plang nama di tempat seperti pasar yang sebelumnya di sponsori dan terdapat nama produk rokok, dan disetiap kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok dipasang plang bertuliskan dilarang merokok atau kawasan dilarang merokok.(42, 49)
                Menurut penelitian Anna pada tahun 2014 penerapan KTR di SMK Muhammadiyah 2 Palembang, hasil penelitian menunjukan komitmen pelaksana implementasi KTR diwujudkan dengankesediaan dan kemauan oleh pihak pelaksana untuk melaksanakan KTR Program KTR di SMK Muhammadiyah 2 Kota Palembang telah berjalan tetapi tidak adapengaturan tugas dan tanggung jawab yang jelas sehingga masih terdapat kekurangan pada proses pembinaan dan pengawasan. Ditempat lain menurut penelitian Zakiah Derajat dkk, penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa asap rokok pada ketiga tempat di Kota Makassar belum sesuai peraturan karena pemahaman konsep KBAR yang belum dipahami oleh pengelola kawasan.(42, 50)

Komitmen Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia
             Dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasioanal (HKN) ke-50 yang diperingatisetiap tanggal 12 November tahun ini mengambil tema “Indonesia Cinta Sehat”, yang bermakna penting untuk menjadikan budaya hidup sehat sebagai bagian dari keseharian bangsa Indonesia, termasuk hidup sehat tanpa rokok. Salah satu rangkaian kegiatan, adalah penyerahan rekor MURI cap tangan untuk kampanye “Komitmen Tidak Merokok”.Rekor ini didapatkan melalui lebih dari 700 ribu cap tangan dari masyarakat yang membantu menegaskan komitmen untuk tidak atau berhenti merokokserentak dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Dan kegiatan ini menjadi langkah awal dan bentuk keseriusan masing-masing pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya masing-masing. {Kurnia, 2014 #10}



Palembang
            Diadakan kegiatan pemecahan rekor MURI dengan melakukan cap tangan antirokok di spanduk berwarna putih sepanjang 15 meter yang dilakukan oleh kader-kader kesehatan di Lapangan Tembak JSC Palembang sebagai komitmen antirokok yang dilakukan serentak di Indonesia yang diikuti oleh 50.000 orang, sementara di Sumsel sebanyak 3000 orang.{Aria Odi, 2014 #12}
Kota Depok
                500 pelajar berkumpul di lapangan Balaikota Depok mengikuti kegiatan Workshop Pelajar Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan Kota Depok dan mensosialisasikan Perda Kota Depok no. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan membuka wawasan mengenai dampak rokok bagi kesehatan untuk pelajar dan masyarakat luas.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014 #8}
Kota Banjarmasin
 Senam Sehat Bugar (SSB) Serentak dengan tema “Komitmen Tidak Merokok” yang diikuti empat ribu lebih peserta dan Cap Tangan  Anti Rokok di atas kain sepanjang 50 meter ini merupakan upaya pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2013,efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015 di kota Banjarmasin.{Banjarmasinkota, 2014 #5}
Kota Mataram
                Sebanyak 1.248 orang membubuhkan cap Tangan di Kain Putih  raksasa menandakan Komitmen Berhenti Merokok atau STOP ASAP ROKOK. Peserta terbanyak berasal dari mahasiswa sekolah kesehatan yang ada di Mataram.{RSU PROVINSI NTB, 2014 #6}
Kota Tangerang Selatan
            Diadakan kegiatan membubuhkan cap lima jari sebagai pertanda stop rokok dan menandatangani spanduk komitmen kawasan tanpa asap rokok di Kota Tangsel. Aksi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel untuk menggalakkan hidup bersih dan sehat tanpa asap rokok di lingkungan pegawai Pemkot Tangsel. Selain itu diadakan juga seminar tentang Kawasan Tanpa Rokok.{Tangerang Ekspres, 2014 #7}
Kota Depok
            Komitmen tidak merokok dibuktikan dengan cara membubuhkan cap tangan pada spanduk-spanduk yang telah disediakan. Kota Depok turut ambil bagian dalam gerakan ini dengan target 2.250 cap tangan.{Indri, 2014 #4; Kleting, 2014 #8}
Kota Medan
            Masyarakat Sumatera Utara berkomitmen tidak merokok dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) di lapangan Merdeka Medan diantaranya,masyarakat umum, pegawai dari berbagai rumah sakit, sekolah kesehatan dan elemen kesehatan lainnya, ramai-ramai membubuhi tangan dengan cat sebagai bentuk dukungan tidak merokok. {Analisadaily, 2014 #9}
Kota Bandung
            Pemerintah kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk membubuhkan cap tangan sebagai tanda komitmen tanpa asap rokok. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi angka perokok yang mencapai 57 persen di kabupaten Bandung.{REPUBLIKA, 2014 #11} 
DIY Yogyakarta
            Dinas Kesehatan DIY menggelar cap tangan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan gerakan anti rokokdi lapangan Graha Sabha Pramana UGM dan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.{TRIBUN JOGJA, 2014 #15}
Banda Aceh
            Masyarakat Aceh membubuhkan cap tangan sebagai komitmen anti rokok di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, dalam rangkaian puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional – HKN tahun 2014. Aceh menargetkan 2000 cap tangan dapat terkumpul dari berbagai latar belakang, sementara secara nasional yang dapat berpartisipasi dalam aksi tersebut ditargetkan mencapai 60 ribu orang.{Zul Ridhwan, 2014 #13}
Solo
                Keperdulian Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, untuk membatasi ruang bebas merokok masuk rekor MURI, dengan cap telapak tangan terbanyak. Ruang bebas merokok telah diatur dengan Perwali No.13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Aturan itu telah diterapkan, di Balai Kota Surakarta.{Bramantyo, 2014 #14}